Kamis, 21 Maret 2019
Lagu daerah SUMUT
Nama: Anju Ahu
Asal: Sumatera Utara
Anju ahu... sai anju ahu...
Ale anggi ...
Dina muruk manang marsak
Rohangki ...
Nang so hupa boa
Arsak nadi roham
Holongni rohangku ...
Sai hot doi ...
Anju ahu... sai anju ahu...
Ale anggi ...
Engkelmi ... mambahen
Pa sonang...
rohangki ...
Tung saleleng ahu ...
Di lambung mi
Anju ahu... sai anju ahu...
Ale anggi ...
Download pdf nya:Disini
Selasa, 19 Maret 2019
Tugas 1 Perekonomian indonesia
Perkembangan Ekonomi Sumut 2019 Diprediksi Melambat
Direktur BI Kantor Perwakilan Sumut, Hilman Tisnawan, mengatakan pertumbuhan ekonomi daerah itu pada 2019 baik konsumsi rumah tangga maupun investasi akan melambat karena sentimen politik.
Sementara itu, kegiatan ekspor dipengaruhi faktor eksternal seperti rendahnya harga komoditas dan proteksionisme di beberapa negara seperti India dengan kenaikan bea masuk dan Amerika Serikat dengan pencabutan fasilitas Generalized System of Preferences (GSP).
“Yang akan kelihatan menurun, di konsumsi rumah tangga akan melambat. Investasi akan menurun karena masih wait and see,” ujarnya
Sepanjang 2018, pertumbuhan ekonomi Sumut diproyeksi mencapai 5,24% atau lebih tinggi dari capaian 2017 yakni 5,12%. Menurutnya, mengacu pada konsumsi rumah tangga, pertumbuhan mencapai 6,6% sementara investasi 7,1%.
Adapun, di sektor konsumsi, realisasi bantuan sosial dan gaji ke-13 pada periode
Lebaran. Sementara itu, untuk investasi naik dilihat dari tren impor barang modal.
Kegiatan yang menyumbang pertumbuhan terbesar dari kelompok usaha
agroindustri untuk komoditas sawit yakni 56,1%. Besarnya kontribusi ini berpengaruh pada serapan tenaga kerja dengan porsi 26,6% ke sektor ini. “Sumut itu tumbuh lebih baik dari nasional, didorong konsumsi dan investasi,” ujar Hilman.
Sebelumnya, Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumut, Laksamana Adiyaksa, mengatakan tahun politik tak akan menjadi hambatan besar bagi para investor menanamkan modal. Dia menuturkan keputusan investasi bakal tetap dilakukan, tapi lebih pada pasca pemilihan umum.
Menurutnya, hambatan utama investasi justru berasal dari harga energi yakni gas yang disebut masih tergolong tinggi, padahal ketersediaan infrastruktur sudah memadai bagi investor.
Pengaturan harga gas khusus industri di Medan dan sekitarnya telah dikeluarkan melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber daya Mineral (Kepmen ESDM) No.434K/12/MEM/2017. Namun, dia menilai belum ada dampak signifikan terhadap harga gas yang diterima pelaku industri di Medan.
"Yang masih memberatkan adalah terkait dengan mahalnya energi, terkhusus harga
gas yang masih tinggi dibandingkan dengan daerah lainnya," kata Laksamana.
1. Mata pencarian
Menurut sumber yang saya baca, selama Agustus 2017 hingga Agustus 2018, tenaga kerja yang diserap sektor pertanian di Provinsi Sumatera Utara mencapai 2.390 ribu orang. Angka ini sebesar 35,53% dari total angkatan kerja di Sumut. Di sisi lain, meski masih menjadi sumber utama mata pencaharian mayoritas warga Sumatera Utara, jumlah dan porsinya terus berkurang. Angka per Agustus 2017 sebanyak 2.389 orang atau 37,51% dan per Februari mencapai 2.657 orang atau 38,94% Berdasarkan lapangan pekerjaan utama pada Agustus 2018, yang saya baca dari situs BPS Sumut, setelah sektor pertanian, sektor yang paling banyak menyerap tenaga kerja adalah sektor perdagangan sebanyak 1.210 ribu orang atau sekitar 17,99%.
Diurutan ketiga sektor industri pengolahan menyerap sebanyak 687 ribu orang tenaga kerja atau sekitar 10,22% dari angkatan kerja.
Jika mengacu kepada tren lapangan pekerjaan selama Agustus 2017-Agustus 2018, lapangan pekerjaan yang mengalami peningkatan persentase penduduk bekerja terutama pada industri pengolahan, yaitu 0,69 poin. Disusul oleh penyediaan akomodasi naik sebesar 0,63 poin dan jasa pendidikan yang meningkat sebesar 0,37 poin.
Selain sektor pertanian, sektor yang mencatatkan penurunan penyerapan tenaga kerja adalah jasa perusahaan yang terpangkas 0,40 poin. Sektor konstruksi berkurang 0,12 poin. Sedangkan sektor pertanian turun paling besar, yaitu 1,99 poin.
2. Potensi penghasilan
Potensi sumber daya alam prov Sumut : kelapa sawit, karet, kakao, jagung, pinang dan palawija. Di Pantai Barat, potensinya ikan laut, udang, rumput laut dan ikan olahan. Sedangkan dataran tinggi mulai sayur, buah-buahan, kopi, kemenyan, damar, kulit manis dan minyak nilam.
3. Usulan untuk pemerintah:
Usulan untuk pemerintah Sumatera Utara agar memberikan subsidi gas agar harga di pasar stabil dan mulai mengurangi ekspor ke negara yang harga komoditasnya rendah dan ber proteksionisme seperti India dan negara yang fasilitas Generalized System of Preferences (GSP) nya dicabut seperti amerika serikat yang menyebebkan Bea Masuk menjadi tinggi dan komoditas yang dijual rendah.
4. Bonus: Lagu Daerah : Anju Ahu, Bungo Bangso, Cikala Le Pongpong, Bungo Bangso, Butet, Dago Inang Sarge, Lisoi, Madekdek Magambiri, Mariam Tomong, Nasonang Dohita Nadua, Rambadia, Sengko-Sengko, Siboga Tacinto, Sinanggar Tulo, Sing Sing So, Tapian Nauli Suku : Batak Karo, Batak Simalungun, Batak Fakfak, Batak Angkola, Batak Toba, Melayu, Nias, Batak Mandailing, dan Maya-maya *
*Note: link lirik dan download lagunya menyusul
Tugas 1 Perekonomian Indonesia
Permasalahan di Sektor Ekonomi Indonesia
Menurut
Presiden “dalam sistem ekonomi kapitalisme belum terdapat unsur keadilan” Maka
dari itu pada saat masa pemeritahannya beliau tidak menyerahkan sepenuhnya
ekonomi ke mekanisme pasar. Bapak Presiden yang biasa dipanggil ‘SBY’ ini
mengungkap bahwa beliau berkeyakinan kuat untuk tidak akan menyerahkan ekonomi
sepenuhnya ke pasar. Menurutnya, kondisi pasar belum terlalu bagus untuk
menjalankan tugas berat tersebut. Dan bisa dilihat dimana pun contohnya apabila
strategi itu diterapkan pasti akan menemui kegagalan. Pernyataan tersebut
diutarakan saat bersilatuhrahmi dengan Pengurus Kamar Dagang dan Industri
(Kadin) Indonesia di Istana Bogor, Jawa Barat, pada hari
Senin 4 November 2013.
Tetapi
beliau menyadari ekonomi akan menjadi lebih efisien apabila diserahkan ke
mekanisme pasar.Dengan begitu aktifitas monopoli akan sulit terjadi. Seperti
dihadapkan pilihan yang sulit, langkah bapak Presiden saat itu juga bukan tanpa
kekurangan. Karenanya disini perlu keseimbangan antara pemerintah dengan
mekanisme pasar. Dimana pemerintah bertugas
mengatur regulasi, meningkatkan infrastruktur dan mendorong pelaku pasar
sehingga tercipta kesinambungan diantara kedua belah pihak.
“Asal kita
saling bekerja sama, kestabilan harga, pangan, energi, dan lain - lain pasti
dapat tertangani dengan baik,” kata orang nomor satu saat itu.
Setelah
acara diskusi masalah polemik Upah Minimum Provinsi pada hari Sabtu 2 November
2013 di Jakarta, dia kembali mengatakan
bahwa “tim kerja ekonomi pemerintah merupakan tim ekonomi penakut”. Namun
disamping itu, ia juga menambahkan “rakyat
tidak bisa serta merta menyalahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono”. “Formula
pembenahan ekonomi saat ini tidak relevan lagi.” Ungkap Ketua Komite Tetap
Kamar Dagang dan Industri tersebut.
Disisi lain,
sebagian pihak menyayangkan beberapa kebijakan pemerintah terhadap devisa bebas.
Hal ini kemudian dipakai menjadi penyebab dibalik ketidakstabilan nilai tukar
rupiah saat ini. Akibatnya berdampak tehadap harga barang kebutuhan dari sektor
komoditi impor yang kian melonjak tajam. Dari beberapa keterangan diatas
seharusnya segenap bangsa Indonesia segera sadar dan berbenah. Mulai dari
pemerintah, pelaku bisnis dan semua rakyat diminta bahu - mambahu menyelesaikan
masalah yang paling menjadi momok negeri ini, yaitu sektor ekonomi.
Sumber:Disini
Minggu, 17 Maret 2019
Ending song theme Brand Dear ~ Ureshii Koto Fuyasou! and Agepoyo TV.
Artist : Sally Miura
Title : Aishiteru
Type : Ending Song
Release Date : July 06, 2011
Romaji
Tatoeba kimi ni deawanakereba
Ima donna mirai aruiteta kana ?
Mawari ni nagasare dareka wo
suki ni natteta no kana ?
Mata nantonaku
Huu... Uu...
Huu... Uu...
Me ga atta shunkan
Utsushita hitomi
Chikai kasaneta IC soushin
Tawaimonai meeru kaki atsumeta
Kimi e no omoi dakewo hashiraseta
I Pray deatte subete no
Timing & Feelin' & ore
to omae no Kissin'
Aishiteru ... Aishiteru
... Aishiteru ...
Tashikametai fuan dakara
(I love you miss you ...)
Aishiteru ... Aishiteru ... Kikitai yo
Sono koe ga suki dakara
Sabishikute naiteita hana no
youni (I love you miss you ...)
Itsuno hi mo itsuno hi mo kimi
wo matteita ... (miss you)
Yasashisaga kowakatta ano goro ni ...
Sayonara ima ... Arigatou ima ...
Kimi no soba de LOVE YOU ...
Forever love
Forever love
Missin' you…
Mada okitetanda na
Konna jikan ni doshita mata ?
Hen na jikan ni meeru gomen ne
Omae to onaji kimochi de itsu datte
Ore datte meeru matterunda ze
Sonna koto iwaretara
mata suki ni naru ...
Huu... Uu...
Huu... Uu...
Tsukiau made wa mienakatta
Fuan ga futari wo osoi dashita
Shinpai , kanguri wa mou ii
Ano goro no yasashisa ga hoshii
Hitori no yoru yake ni mune ga itai
Omae wo isso hitorijime shitai
Aishiteru ... Aishiteru
... Aishiteru ... ?
Futari wa kitto eien da yo
ne (I love you miss you ...)
Shinjiteru ... Shinjiteru
... Uso demo ii
Ano hi no kiss ureshikatta yo
Tokimeki wa tsuduiteru ... Hoshizora
e (I love you miss you ...)
Doko made mo doko made mo kimi
ni chikau kara (miss you)
Kimi to iru ...
Sorega kitto itsuno hi ka
Kakegaenai omoide ni
Kawarimasu you ni LOVE YOU ...
Love you Love you Lovin' you…
Ore ga omae no doko wo suki
ni natta ka wakatteru kai ?
Tsutawatteru kai ?
Sunao ni narenakute gomen ne
Tsuyogatta sono kao janaku
Kikazatta sugata demo naku
Deatta mama ano toki no mama
Omae no mama de iindakara
Aishiteru ... Aishiteru
... Aishiteru ... ?
Tashikametai fuan dakara
(I love you miss you ...)
Aishiteru ... Aishiteru ... Kikitai yo
Sono koe ga suki dakara
Sabishikute naiteita hana no
youni (I love you miss you ...)
Itsuno hi mo itsuno hi mo kimi
wo matteita ... (miss you)
Yasashisaga kowakatta ano goro ni ...
Sayonara ima ... Arigatou ima ...
Kimi no soba de LOVE YOU ...
Source: Disini
Lirik pdfnya: Disini
Download Lagunya: Disini
Kamis, 14 Maret 2019
PANCASILA DALAM KONTEKS SEJARAH PERJUANGAN BANGSA INDONESIA
Nilai–nilai Pancasila telah ada pada bangsa Indonesia sejak zaman dulu kala sebelum
bangsa Indonesia mendirikan negara. Proses terbentuknya negara Indonesia melalui
proses sejarah yang cukup panjang yaitu sejak zaman batu hingga munculnya
kerajaan-kerajaan pada abad ke-IV sampai pada zaman merebut kemerdekaan
Republik Indonesia.
A. Zaman Kutai
Pada zaman ini masyarakat Kutai yang memulai zaman sejarah Indonesia pertama
kalinya ini menampilkan nilai-nilai sosial politik, dan ketuhanan.
B. Zaman Sriwijaya
Cita-cita tentang kesejahteraan bersama dalam sesuatu negara telah tercermin pada
kerajaan Sriwijaya yang berbunyi yaitu "marvuat vanua criwijaya siddhayara
subhika" (suatu cita-cita negara yang adil & makmur).
C. Zaman Kerajaan-Kerajaan Sebelum Kerajaan Majapahit
Pada zaman ini diterapkan antara lain untuk Raja Airlangga sikap tolerensi dalam
beragama nilai-nilai kemanusiaan (hubungan dagang & kerjasama dengan Benggala,
Chola, dan Chompa) serta perhatian kesejahteraan pertanian bagi rakyat dengan
dengan membangun tanggul & waduk.
D. Zaman Kerajaan Majapahit
Sumpah Palapa yang diucapkan oleh Gadjah Mada berisi cita-cita mempersatukan
seluruh Nusantara.
E. Zaman Penjajahan
Setelah Majapahit runtuh maka berkembanglah agama Islam dengan pesatnya di
Indonesia. Bersama dengan itu maka berkembang pula kerajaan-karajaan Islam
seperti kerajaan Demak. Selain itu, berdatangan juga bangsa-bangsa Eropa di
Nusantara. Bangsa asing yang masuk ke Indonesia pada awalnya berdagang, namun
kemudian berubah menjadi praktek penjajahan. Adanya penjajahan membuat
perlawanan dari rakyat Indonesia di berbagai wilayah Nusantara, namun karena tidak
adanya kesatuan & persatuan di antara mereka maka perlawanan tersebut senantiasa
sia-sia.
F. Zaman Merebut Kemerdekaan
Pada tanggal 7 September 1944 adalah janji politik Pemerintahan Balatentara Jepang
kepada Bangsa Indonesia, bahwa Kemerdekaan Indonesia akan diberikan besok pada tanggal 24 Agustus 1945 karena mereka menderita kekalahan dan tekanan dari tentara
sekutu dan juga tuntutan serta desakan dari pemimpin Bangsa Indonesia.
Lalu pada tanggal Tanggal 29 April 1945 pembentukan BPUPKI oleh Gunswikau
(Kepala Pemerintahan Balatentara Jepang di Jawa) yang bertugas untuk menyelidiki
segala sesuatu mengenai persiapan kemerdekaan Indonesia, dan beranggotakan 60
orang terdiri dari para Pemuka Bangsa Indonesia yang diketuai oleh Dr. Rajiman
Wedyodiningrat. Pada awal mula Perumusan (penyusunan) sila-sila Pancasila adalah
sidang pertama BPUPKI pada tanggal 29 Mei s/d 1 Juni 1945 dengan Acara Sidang
Mempersiapkan Rancangan Dasar Negara Indonesia Merdeka. Pada tanggal 1 Juni
1945 Ir. Soekarno, berpidato dan mengusulkan tentang “Konsepsi Dasar Falsafah
Negara Indonesia Merdeka” yang diberi nama Pancasila dengan urutan sebagai
berikut :
1. Kebangsaan Indonesia
2. Peri Kemanusiaan (Internasionalisme)
3. Mufakat Demokrasi
4. Ke-Tuhanan Yang Maha Esa
Lalu mengacu pada Rumusan pada Piagam Jakarta 22 Juni 1945 dan setelah melalui
rapat dan diskusi, maka telah disepakati berdasarkan sejarah perumusan dan
pengesahannya, yang shah dan resmi menurut yuridis menjadi Dasar Negara
Indonesia adalah Pancasila seperti tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945. Yaitu
18 Agustus 1945 sampai 1 Juni 1945 merupakan proses menuju pengesahannya.
Sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia
Pancasila yang disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 merupakan dasar
filsafat negara Republik Indonesia, menurut M. Yamin bahwa berdirinya negara
kebangsaan Indonesia tidak dapat dipisahkan dengan kerajaan-kerajaan yang ada,
seperti kerajaan Kutai, Sriwijaya, Majapahit, sampai datangnya bangsa-bangsa lain ke
Indonesia untuk menjajah dan menguasai beratus-ratus tahun lamanya. Kerajaan
Kutai memberikan andil terhadap nilai-nilai Pancasila seperti nilai-nilai sosial politik
dalam bentuk kerajaan dan nilai Ketuhanan dalam bentuk kenduri, sedekah pada
brahmana. Kerajaan Sriwijaya merupakan kerajaan maritim yang mengandalkan
kekuatan laut, juga mengembangkan bidang pendidikan terbukti Sriwijaya memiliki
semacam universitas agama Budha yang sangat terkenal di Asia. Masa kejayaan
kerajaan Majapahit pada waktu rajanya Hayam Wuruk dan patihnya Gajah Mada,
hidup dan berkembang dua agama yaitu Hindu dan Budha. Majapahit melahirkan
beberapa empu seperti empu Prapanca yang menulis buku Negara Kertagama (1365)
yang didalamnya terdapat istilah “Pancasila”, sedangkan empu Tantular mengarang
buku Sutasoma yang didalamnya tercantum seloka persatuan nasional “Bhinneka
Tunggal Ika” yang artinya walaupun berbeda namun satu jua.
Pada tahun 1331 Mahapatih Gajah Mada mengucapkan sumpah Palapa yang berisi
cita-cita mempersatukan seluruh nusantara raya. Dengan berjalannya waktu,
Majapahit runtuh pada permulaan abad XVI dengan masuk dan berkembangnya
agama Islam. Setelah itu mulai berdatangan bangsa Eropa seperti Portugis, Spanyol
untuk mencari rempah-rempah. Pada akhir abad XVI Belanda datang ke Indonesia
dengan membawa bendera VOC (Verenigde Oast Indische Compagnie) atau
perkumpulan dagang.
1
1. Kebangkitan Nasional
Dengan kebangkitan dunia timur pada abad XX di panggung politik internasional
tumbuh kesadaran akan kekuatan sendiri, seperti Philipina (1839) yang dipelopori
Joze Rizal, kemenangan Jepang atas Rusia di Tsunia (1905), adapun Indonesia diawali
dengan berdirinya Budi Utomo yang dipelopori oleh dr. Wahidin Sudirohusodo pada
20 Mei 1908. Kemudian berdiri Sarekat Dagang Islam (SDI) tahun 1909, Partai
Nasional Indonesia (PNI) yang didirikan oleh Soekarno, Cipto Mangunkusumo,
Sartono dan tokoh lainnya. Sejak itu perjuangan nasional Indonesia mempunyai
tujuan yang jelas yaitu Indonesia merdeka. Perjuangan nasional diteruskan dengan
adanya gerakan Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928 yang menyatakan satu
bahasa, satu bangsa dan satu tanah air Indonesia.
2. Penjajahan Jepang
Janji penjajah Belanda tentang Indonesia merdeka hanyalah suatu kebohongan
belaka, sehingga tidak pernah menjadi kenyataan sampai akhir penjajahan Belanda
tanggal 10 Maret 1940. Kemudian penjajah Jepang masuk ke Indonesia dengan
propaganda “Jepang pemimpin Asia, Jepang saudara tua bangsa Indonesia”. Pada
tanggal 29 April 1945 bersamaan dengan ulang tahun Kaisar Jepang, penjajah Jepang
akan memberikan kemerdekaan kepada bangsa Indonesia, janji ini diberikan karena
Jepang terdesak oleh tentara Sekutu.
Bangsa Indonesia diperbolehkan memperjuangkan kemerdekaannya, dan untuk
mendapatkan simpati dan dukungan bangsa Indonesia maka Jepang menganjurkan
untuk membentuk suatu badan yang bertugas untuk menyelidiki usaha-usaha
persiapan kemerdekaan Indonesia yaitu Badan Penyelidik Usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritsu Zyumbi Tioosakai. Pada hari itu
juga diumumkan sebagai Ketua (Kaicoo) Dr. KRT. Rajiman Widyodiningrat, yang
kemudian mengusulkan bahwa agenda pada siding BPUPKI adalah membahas tentang
dasar negara.
3. Kronologi Perumusan Pancasila, Naskah Proklamasi dan Pembacaan
Teks Proklamasi
Tanggal Peristiwa 29 Mei 1945 Perumusan materi Pancasila oleh Mr. M. Yamin
(sidang I BPUPKI)
31 Mei 1945 (sidang I BPUPKI)
1 Juni 1945 (sidang I BPUPKI)
22 Juni 1945 10 - 16 Juni 1945 (sidang II PUPKI) 16 Agustus 1945 Jam 04.30
Perumusan materi Pancasila oleh Mr. Supomo Ir. Soekarno pertama kali
mengusulkan nama/istilah Pancasila untuk dasar Negara Indonesia. Beliau
mengatakan bahwa nama Pancasila itu atas petunjuk teman kita ahli bahasa.
Piagam Jakarta disusun oleh Panitia Kecil yang terdiri 9 orang yaitu : M.Hatta,
A.Soebardjo, A.A.Maramis, Soekarno, Abdul Kahar Muzakir, Wachid Hasjim,
Abikusno Tjokrosujoso, A.Salim, M. Yamin.
Dibentuk Panitia Perancang UUD yang diketuai oleh Soekarno dan
beranggotakan 19 orang yaitu: Soekarno, AA. Maramis, Otto Iskandardinata,
Purbojo, A. Salim, A. Soebardjo, Soepomo, Maria Ulfah Santoso, Wachid
Hasjim, Parada Harahap, J.Latuharary, Susanto Tirtoprodjo, Sartono, Wongsonegoro, Wuryaningrat, RP. Singgih, Tan Eng Hoat, Hoesein
Djajadiningrat, Sukiman.
Panitia Perancang UUD kemudian membentuk Panitia Kecil Perancang UUD
yang beranggotakan 7 orang yaitu : Soepomo, Wongsonegoro, Soebardjo, AA.
Maramis, RP.Singgih, A.Salim, Sukiman.
Dibentuk Panitia Penghalus Bahasa, terdiri dari Soepomo dan Hosein
Djajadiningrat.
Perumusan terakhir materi Pancasila disahkan Jam 18.00 Jam 23.30 17
Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) sebagai
bagian dari Pembukaan UUD 1945.
Pengamanan (“penculikan”) Ir. Soekarno dan Drs.Moh.
Hatta ke Rengasdengklok oleh tokoh-tokoh pemuda dengan tujuan
menghindari pengaruh dan siasat Jepang dan mendesak bangsa Indonesia
harus segera merdeka. Tokoh pemuda terdiri : Sukarni, Winoto Danu Asmoro,
Abdulrochman dan Yusuf Kunto. Rombongan yang terdiri dari Mr.
A.Soebardjo, Sudiro dan Yusuf Kunto tiba di Rengasdengklok dengan tujuan
untuk menjemput Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta kembali ke Jakarta.
Rombongan dari Rengasdengklok tiba di Jakarta langsung menuju rumah
Laksamana Maeda di jln. Imam Bonjol no. 1. Di tempat ini tokoh-tokoh bangsa
Indonesia berkumpul untuk menyusun teks proklamasi kemerdekaan
Indonesia. Teks versi terakhir proklamasi yang telah diketik ditandatangani
oleh Ir. Soekarno dan Drs.Moh Hatta.
Pembacaan teks Proklamasi oleh Ir. Soekarno di Pegangsaan Timur no. 56
(sekarang gedung Pola). Sidang I PPKI tanggal 18 Agustus 1945 menghasilkan
keputusan sebagai berikut :
a. mengesahkan berlakunya UUD 1945
b. memilih Presiden dan Wakil Presiden
c. menetapkan berdirinya Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sebagai
badan musyawarah darurat. Pembentukan KNIP dalam masa transisi dari
pemerintah jajahan kepada pemerintah nasional seperti yang diatur dalam
pasal IV Aturan Peralihan UUD 1945.
Masa Setelah Proklamasi Kemerdekaan
Proklamasi kemerdekaan secara ilmiah mengandung pengertian sebagai berikut :
a. dari sudut ilmu hukum (Yuridis), proklamasi merupakan saat tidak berlakunya
tertib hukum kolonial dan saat berlakunya hukum nasional.
b. secara politis ideologis, proklamasi mengandung arti bangsa Indonesia terbebas
dari penjajahan bangsa asing dan memiliki kedaulatan untuk menentukan nasib
sendiri.
Setelah proklamasi kiemerdekaan 17 Agustus 1945, negara Indonesia masih
menghadapi tentara sekutu yang berupaya menanamkan kembali kekuasaan Belanda
di Indonesia, yaitu pemaksaan untuk mengakui pemerintahan NICA (Netherlands
Indies Civil Administration).
Selain itu Belanda secara licik mempropagandakan kepada dunia luar bahwa
kemerdekaan Indonesia adalah hadiah dari Jepang. Untuk melawan propaganda
tersebut, pemerintah Indonesia mengeluarkan tiga buah maklumat sebagai berikut :
1. Maklumat Wakil Presiden No. x (iks) tanggal 16 Oktober 1945 yang menghentikan
kekuasaan luar biasa dari Presiden sebelum masa waktunya (seharusnya selama 6
bulan). Kemudian maklumat tersebut memberikan kekuasaan MPR dan DPR yang
semula dipegang oleh Presiden kepada KNIP.
2. Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945, tentang pembentukan partai
politik sebanyak-banyaknya oleh rakyat. Hal ini sebagai akibat dari anggapan
bahwa salah satu ciri demokrasi adalah multi partai. Maklumat ini juga sebagai
upaya agar dunia luar menilai bahwa negara Indonesia sebagai negara yang
demokratis.
3. Maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945, intinya maklumat ini mengubah
sistem kabinet Presidensial menjadi system kabinet Parlementer berdasarkan asas
demokrasi liberal.
Keluarnya tiga maklumat tersebut mengakibatkan ketidakstabilan di bidang politik
karena sistem demokrasi liberal bertentangan dengan UUD 1945, serta secara
ideologis bertentangan dengan Pancasila. Akibat penerapan sistem kabinet
parlementer maka pemerintahan Negara Indonesia mengalami jatuh bangun sehingga
membawa konsekuensi serius terhadap kedaulatan negara Indonesia.
Pembentukan Negara Republik Indonesia Serikat (RIS)
Konferensi Meja Bundar di Den Haag tanggal 27 Desember 1949 merupakan suatu
persetujuan yang ditandatangani antara Ratu Belanda Yuliana dan Pemerintah
Indonesia yang menghasilkan keputusan antara lain :
a. Konstitusi RIS menentukan bantuk negara serikat (federal) yang membagi negara
Indonesia terdiri dari 16 negara bagian.
b. Konstitusi RIS menentukan sifat pemerintahan berdasarkan asas demokrasi
liberal, para menteri bertanggung jawab kepada parlemen.
c. Mukadimah Konstitusi RIS menghapuskan jiwa dan isi Pembukaan UUD 1945.
Sebelum persetujuan KMB, bengsa Indonesia telah memiliki kedaulatan, oleh
karena itu persetujuan KMB bukan penyerahan kedaulatan melainkan “pemulihan
kedaulatan”.
Terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia 1950.
Berdirinya negara RIS dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia adalah sebagai satu
taktik secara politis, untuk tetap konsisten terhadap deklarasi proklamasi yang
terkandung dalam pembukaan UUD 1945 yaitu Negara persatuan dan kesatuan
sebagaimana dalam alinea keempat, bahwa pemerintah negara “………., yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah negara
Indonesia……….” , yang berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila. Maka terjadilah
gerakan unitaristis secara spontan dan rakyat membentuk negara kesatuan
menggabungkan diri dengan negara proklamasi RI yang berpusat di Jogyakarta. Pada
suatu ketika negara bagian RIS tinggal tiga buah saja yaitu Negara Bagian RI
Proklamasi, Negara Indonesia Timur (NIT), dan Negara Sumatra Timur (NST).
Akhirnya berdasarkan persetujuan RIS dengan negara RI tanggal 19 Mei 1950 seluruh
negara bersatu dalam Negara kesatuan dengan konstitusi sementara yang berlaku
sejak 17 Agustus 1950 dengan nama UUD Sementara 1950.
Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Hasil Pemilu 1955 dalam kenyataannya tidak dapat memenuhi keinginan masyarakat
bahkan mengakibatkan ketidakstabilan pada bidang poleksosbudhankam, keadaan ini
disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:
a. Makin berkuasanya modal-modal raksasa terhadap perekonomian Indonesia.
b. Akibat sering bergantinya sistem cabinet
c. Sistem liberal pada UUD Sementara 1950 mengakibatkan jatuh bangunnya
kabinet/pemerintahan.
d. DPR hasil Pemilu 1955 tidak mampu mencerminkan perimbangan kekuatan politik
yang ada.
e. Faktor yang menentukan adanya dekrit presiden adalah gagalnya Konstituante
untuk membentuk UUD yang baru. Dari kegagalan tersebut diatas presiden
akhirnya mengeluarkan Dekrit 5 Juli 1959 yang isinya :
1. Membubarkan Konstituante
2. Menetapkan berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya UUDS 1950.
3. Dibentuknya MPRS dan DPAS dalam waktu sesingkat-singkatnya.
Dengan berlakunya UUD 1945 selanjutnya terjadi pelaksanaan pemerintahan Orde
Lama sampai tahun 1966 akibat adanya pemberontakan PKI 1 Oktober 1965 atau yang
dikenal dengan G.30 S/ PKI. Setelah pemberontakan dapat dikuasai oleh penerima
Supersemar yaitu Letjen Suharto maka pemerintahan melaksanakan ketentuan UUD
1945 secara murni dan konsekuen, pemerintahan ini disebut sebagai pemerintahan
Orde Baru yang berkuasa sampai tahun 1998, kemudian digantikan dengan
pemerintahan Reformasi sampai saat sekarang.
Dinamika Aktualisasi Nilai Pancasila
Alfred North Whitehead (1864-1947), tokoh utama filsafat proses, berpandangan
bahwa semua realitas dalam alam mengalami proses atau perubahan, yaitu kemajuan,
kreatif dan baru. Realitas itu dinamik dan suatu proses yang terus menerus “menjadi”,
walaupun unsur permanensi realitas dan identitas diri dalam perubahan tidak boleh
diabaikan. Sifat alamiah itu dapat pula dikenakan pada ideologi Pancasila sebagai
suatu realitas (pengada). Masalahnya, bagaimanakah nilai-nilai Pancasila itu
diaktualisasikan dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernegara? dan, unsur nilai
Pancasila manakah yang mesti harus kita pertahankan tanpa mengenal perubahan ?
Moerdiono (1995/1996) menunjukkan adanya 3 tataran nilai dalam ideologi Pancasila.
Tiga tataran nilai itu adalah: Pertama, nilai dasar, yaitu suatu nilai yang bersifat amat
abstrak dan tetap, yang terlepas dari pengaruh perubahan waktu.Nilai dasar
merupakan prinsip, yang bersifat amat abstrak, bersifat amat umum, tidak terikat oleh
waktu dan tempat, dengan kandungan kebenaran yang bagaikan aksioma.
Dari segi kandungan nilainya, maka nilai dasar berkenaan dengan eksistensi sesuatu,
yang mencakup cita-cita, tujuan, tatanan dasar dan ciri khasnya. Nilai dasar Pancasila
ditetapkan oleh para pendiri negara.Nilai dasar Pancasila tumbuh baik dari sejarah
perjuangan bangsa Indonesia melawan penjajahan yang telah menyengsarakan rakyat,
maupun dari cita-cita yang ditanamkan dalam agama dan tradisi tentang suatu
masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan kebersamaan, persatuan dan kesatuan
seluruh warga masyarakat. Kedua, nilai instrumental, yaitu suatu nilai yang bersifat
kontekstual. Nilai instrumental merupakan penjabaran dari nilai dasar tersebut, yang merupakan arahan kinerjanya untuk kurun waktu tertentu dan untuk kondisi tertentu.
Nilai instrumental ini dapat dan bahkan harus disesuaikan dengan tuntutan zaman.
Namun nilai instrumental haruslah mengacu pada nilai dasar yang dijabarkannya.
Penjabaran itu bisa dilakukan secara kreatif dan dinamik dalam bentuk-bentuk baru
untuk mewujudkan semangat yang sama, dalam batas-batas yang dimungkinkan oleh
nilai dasar itu.
Dari kandungan nilainya, maka nilai instrumental merupakan kebijaksanaan, strategi,
organisasi, sistem, rencana, program, bahkan juga proyek-proyek yang
menindaklanjuti nilai dasar tersebut. Lembaga negara yang berwenang menyusun nilai
instrumental ini adalah MPR, Presiden, dan DPR. Ketiga, nilai praksis, yaitu nilai yang
terkandung dalam kenyataan sehari-hari, berupa cara bagaimana rakyat melaksanakan
(mengaktualisasikan) nilai Pancasila. Nilai praksis terdapat pada demikian banyak
wujud penerapan nilai-nilai Pancasila, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, baik
oleh cabang eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, oleh organisasi kekuatan sosial
politik, oleh organisasi kemasyarakatan, oleh badan-badan ekonomi, oleh pimpinan
kemasyarakatan, bahkan oleh warganegara secara perseorangan.
Dari segi kandungan nilainya, nilai praksis merupakan gelanggang pertarungan antara
idealisme dan realitas. Jika ditinjau dari segi pelaksanaan nilai yang dianut, maka
sesungguhnya pada nilai praksislah ditentukan tegak atau tidaknya nilai dasar dan
nilai instrumental itu. Ringkasnya bukan pada rumusan abstrak, dan bukan juga pada
kebijaksanaan, strategi, rencana, program atau proyek itu sendiri terletak batu ujian
terakhir dari nilai yang dianut, tetapi pada kualitas pelaksanaannya di lapangan.
Bagi suatu ideologi, yang paling penting adalah bukti pengamalannya atau
aktualisasinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Suatu
ideologi dapat mempunyai rumusan yang amat ideal dengan ulasan yang amat logis
serta konsisten pada tahap nilai dasar dan nilai instrumentalnya. Akan tetapi, jika
pada nilai praksisnya rumusan tersebut tidak dapat diaktualisasikan, maka ideologi
tersebut akan kehilangan kredibilitasnya.
Bahkan Moerdiono (1995/1996: 15) menegaskan, bahwa bahwa tantangan terbesar
bagi suatu ideologi adalah menjaga konsistensi antara nilai dasar, nilai instrumental,
dan nilai praksisnya. Sudah barang tentu jika konsistensi ketiga nilai itu dapat
ditegakkan, maka terhadap ideologi itu tidak akan ada masalah. Masalah baru timbul
jika terdapat inkonsisitensi dalam tiga tataran nilai tersebut. Untuk menjaga
konsistensi dalam mengaktualisasikan nilai Pancasila ke dalam praktik hidup
berbangsa dan bernegara, maka perlu Pancasila formal yang abstrak-umum-universal
itu ditransformasikan menjadi rumusan Pancasila yang umum kolektif, dan bahkan
menjadi Pancasila yang khusus individual (Suwarno, 1993).
Artinya, Pancasila menjadi sifat-sifat dari subjek kelompok dan individual, sehingga
menjiwai semua tingkah laku dalam lingkungan praksisnya dalam bidang kenegaraan,
politik, dan pribadi. Driyarkara menjelaskan proses pelaksanaan ideologi Pancasila,
dengan gambaran gerak transformasi Pancasila formal sebagai kategori tematis
(berupa konsep, teori) menjadi kategori imperatif (berupa norma-norma) dan kategori
operatif (berupa praktik hidup). Proses tranformasi berjalan tanpa masalah apabila
tidak terjadi deviasi atau penyimpangan, yang berupa pengurangan, penambahan, dan
penggantian (dalam Suwarno, 1993).
Operasionalisasi Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
haruslah diupayakan secara kreatif dan dinamik, sebab Pancasilasebagai ideologi
bersifat futuralistik. Artinya, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila merupakan
nilai-nilai yang dicita-citakan dan ingin diwujudkan. Masalah aktualisasi nilai-nilai
dasar ideologi Pancasila ke dalam kehidupan praksis kemasyarakatan dan kenegaraan
bukanlah masalah yang sederhana.
Djiwandono (1995) mensinyalir, bahwa masih terdapat beberapa kekeliruan yang
mendasar dalam cara orang memahami dan menghayati Negara Pancasila dalam
berbagai seginya. Kiranya tidak tepat membuat “sakral” dan taboo berbagai konsep
dan pengertian, seakan-akan sudah jelas betul dan pasti benar, tuntas dan sempurna,
sehingga tidak boleh dipersoalkan lagi. Sikap seperti itu membuat berbagai konsep dan
pengertian menjadi statik, kaku dan tidak berkembang, dan mengandung resiko
ketinggalan zaman, meskipun mungkin benar bahwa beberapa prinsip dasar memang
mempunyai nilai yang tetap dan abadi. Belum teraktualisasinya nilai dasar Pancasila
secara konsisten dalam tataran praksis perlu terus menerus diadakan perubahan, baik
dalam arti konseptual maupun operasional. Banyak hal harus ditinjau kembali dan
dikaji ulang. Beberapa mungkin perlu dirubah, beberapa lagi mungkin perlu
dikembangkan lebih lanjut dan dijelaskan atau diperjelas, dan beberapa lagi mungkin
perlu ditinggalkan. Aktualisasi nilai Pancasila dituntut selalu mengalami
pembaharuan.
Hakikat pembaharuan adalah perbaikan dari dalam dan melalui sistem yang ada. Atau
dengan kata lain, pembaharuan mengandaikan adanya dinamika internal dalam diri
Pancasila. Mengunakan pendekatan teori Aristoteles, bahwa di dalam diri Pancasila
sebagai pengada (realitas) mengandung potensi, yaitu dasar kemungkinan (dynamik).
Potensi dalam pengertian ini adalah kemampuan real subjek (dalam hal ini Pancasila)
untuk dapat berubah. Subjek sendiri yang berubah dari dalam. Mirip dengan teori
A.N.Whitehead, setiap satuan aktual (sebagai aktus, termasuk Pancasila) terkandung
daya kemungkinan untuk berubah. Bukan kemungkinan murni logis atau
kemungkinan objektif, seperti batu yang dapat dipindahkan atau pohon yang dapat
dipotong.
Bagi Whitehead, setiap satuan aktual sebagai realitas merupakan sumber daya untuk
proses kemenjadi-an yang selanjutnya. Jika dikaitkan dengan aktualisasi nilai
Pancasila, maka pada dasarnya setiap ketentuan hukum dan perundang-undangan
pada segala tingkatan, sebagai aktualisasi nilai Pancasila (transformasi kategori
tematis menjadi kategori imperatif), harus terbuka terhadap peninjauan dan penilaian
atau pengkajian tentang keterkaitan dengan nilai dasar Pancasila. Untuk melihat
transformasi Pancasila menjadi norma hidup sehari-hari dalam bernegara orang harus
menganalisis pasal-pasal penuangan sila ke-4 yang berkaitan dengan negara, yang
meliputi; wilayah, warganegara, dan pemerintahan yang berdaulat.
Selanjutnya, untuk memahami transformasi Pancasila dalam kehidupan berbangsa,
orang harus menganalisis pasal-pasal penuangan sila ke-3 yang berkaitan dengan
bangsa Indonesia, yang meliputi; faktor-faktor integratif dan upaya untuk
menciptakan persatuan Indonesia. Sedangkan untuk memahami transformasi
Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, orang harus menganalisis pasal-pasal
penuangan sila ke-1, ke-2, dan ke-5 yang berkaitan dengan hidup keagamaan,
kemanusiaan dan sosial ekonomis (Suwarno, 1993).
bangsa Indonesia mendirikan negara. Proses terbentuknya negara Indonesia melalui
proses sejarah yang cukup panjang yaitu sejak zaman batu hingga munculnya
kerajaan-kerajaan pada abad ke-IV sampai pada zaman merebut kemerdekaan
Republik Indonesia.
A. Zaman Kutai
Pada zaman ini masyarakat Kutai yang memulai zaman sejarah Indonesia pertama
kalinya ini menampilkan nilai-nilai sosial politik, dan ketuhanan.
B. Zaman Sriwijaya
Cita-cita tentang kesejahteraan bersama dalam sesuatu negara telah tercermin pada
kerajaan Sriwijaya yang berbunyi yaitu "marvuat vanua criwijaya siddhayara
subhika" (suatu cita-cita negara yang adil & makmur).
C. Zaman Kerajaan-Kerajaan Sebelum Kerajaan Majapahit
Pada zaman ini diterapkan antara lain untuk Raja Airlangga sikap tolerensi dalam
beragama nilai-nilai kemanusiaan (hubungan dagang & kerjasama dengan Benggala,
Chola, dan Chompa) serta perhatian kesejahteraan pertanian bagi rakyat dengan
dengan membangun tanggul & waduk.
D. Zaman Kerajaan Majapahit
Sumpah Palapa yang diucapkan oleh Gadjah Mada berisi cita-cita mempersatukan
seluruh Nusantara.
E. Zaman Penjajahan
Setelah Majapahit runtuh maka berkembanglah agama Islam dengan pesatnya di
Indonesia. Bersama dengan itu maka berkembang pula kerajaan-karajaan Islam
seperti kerajaan Demak. Selain itu, berdatangan juga bangsa-bangsa Eropa di
Nusantara. Bangsa asing yang masuk ke Indonesia pada awalnya berdagang, namun
kemudian berubah menjadi praktek penjajahan. Adanya penjajahan membuat
perlawanan dari rakyat Indonesia di berbagai wilayah Nusantara, namun karena tidak
adanya kesatuan & persatuan di antara mereka maka perlawanan tersebut senantiasa
sia-sia.
F. Zaman Merebut Kemerdekaan
Pada tanggal 7 September 1944 adalah janji politik Pemerintahan Balatentara Jepang
kepada Bangsa Indonesia, bahwa Kemerdekaan Indonesia akan diberikan besok pada tanggal 24 Agustus 1945 karena mereka menderita kekalahan dan tekanan dari tentara
sekutu dan juga tuntutan serta desakan dari pemimpin Bangsa Indonesia.
Lalu pada tanggal Tanggal 29 April 1945 pembentukan BPUPKI oleh Gunswikau
(Kepala Pemerintahan Balatentara Jepang di Jawa) yang bertugas untuk menyelidiki
segala sesuatu mengenai persiapan kemerdekaan Indonesia, dan beranggotakan 60
orang terdiri dari para Pemuka Bangsa Indonesia yang diketuai oleh Dr. Rajiman
Wedyodiningrat. Pada awal mula Perumusan (penyusunan) sila-sila Pancasila adalah
sidang pertama BPUPKI pada tanggal 29 Mei s/d 1 Juni 1945 dengan Acara Sidang
Mempersiapkan Rancangan Dasar Negara Indonesia Merdeka. Pada tanggal 1 Juni
1945 Ir. Soekarno, berpidato dan mengusulkan tentang “Konsepsi Dasar Falsafah
Negara Indonesia Merdeka” yang diberi nama Pancasila dengan urutan sebagai
berikut :
1. Kebangsaan Indonesia
2. Peri Kemanusiaan (Internasionalisme)
3. Mufakat Demokrasi
4. Ke-Tuhanan Yang Maha Esa
Lalu mengacu pada Rumusan pada Piagam Jakarta 22 Juni 1945 dan setelah melalui
rapat dan diskusi, maka telah disepakati berdasarkan sejarah perumusan dan
pengesahannya, yang shah dan resmi menurut yuridis menjadi Dasar Negara
Indonesia adalah Pancasila seperti tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945. Yaitu
18 Agustus 1945 sampai 1 Juni 1945 merupakan proses menuju pengesahannya.
Sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia
Pancasila yang disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 merupakan dasar
filsafat negara Republik Indonesia, menurut M. Yamin bahwa berdirinya negara
kebangsaan Indonesia tidak dapat dipisahkan dengan kerajaan-kerajaan yang ada,
seperti kerajaan Kutai, Sriwijaya, Majapahit, sampai datangnya bangsa-bangsa lain ke
Indonesia untuk menjajah dan menguasai beratus-ratus tahun lamanya. Kerajaan
Kutai memberikan andil terhadap nilai-nilai Pancasila seperti nilai-nilai sosial politik
dalam bentuk kerajaan dan nilai Ketuhanan dalam bentuk kenduri, sedekah pada
brahmana. Kerajaan Sriwijaya merupakan kerajaan maritim yang mengandalkan
kekuatan laut, juga mengembangkan bidang pendidikan terbukti Sriwijaya memiliki
semacam universitas agama Budha yang sangat terkenal di Asia. Masa kejayaan
kerajaan Majapahit pada waktu rajanya Hayam Wuruk dan patihnya Gajah Mada,
hidup dan berkembang dua agama yaitu Hindu dan Budha. Majapahit melahirkan
beberapa empu seperti empu Prapanca yang menulis buku Negara Kertagama (1365)
yang didalamnya terdapat istilah “Pancasila”, sedangkan empu Tantular mengarang
buku Sutasoma yang didalamnya tercantum seloka persatuan nasional “Bhinneka
Tunggal Ika” yang artinya walaupun berbeda namun satu jua.
Pada tahun 1331 Mahapatih Gajah Mada mengucapkan sumpah Palapa yang berisi
cita-cita mempersatukan seluruh nusantara raya. Dengan berjalannya waktu,
Majapahit runtuh pada permulaan abad XVI dengan masuk dan berkembangnya
agama Islam. Setelah itu mulai berdatangan bangsa Eropa seperti Portugis, Spanyol
untuk mencari rempah-rempah. Pada akhir abad XVI Belanda datang ke Indonesia
dengan membawa bendera VOC (Verenigde Oast Indische Compagnie) atau
perkumpulan dagang.
1
1. Kebangkitan Nasional
Dengan kebangkitan dunia timur pada abad XX di panggung politik internasional
tumbuh kesadaran akan kekuatan sendiri, seperti Philipina (1839) yang dipelopori
Joze Rizal, kemenangan Jepang atas Rusia di Tsunia (1905), adapun Indonesia diawali
dengan berdirinya Budi Utomo yang dipelopori oleh dr. Wahidin Sudirohusodo pada
20 Mei 1908. Kemudian berdiri Sarekat Dagang Islam (SDI) tahun 1909, Partai
Nasional Indonesia (PNI) yang didirikan oleh Soekarno, Cipto Mangunkusumo,
Sartono dan tokoh lainnya. Sejak itu perjuangan nasional Indonesia mempunyai
tujuan yang jelas yaitu Indonesia merdeka. Perjuangan nasional diteruskan dengan
adanya gerakan Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928 yang menyatakan satu
bahasa, satu bangsa dan satu tanah air Indonesia.
2. Penjajahan Jepang
Janji penjajah Belanda tentang Indonesia merdeka hanyalah suatu kebohongan
belaka, sehingga tidak pernah menjadi kenyataan sampai akhir penjajahan Belanda
tanggal 10 Maret 1940. Kemudian penjajah Jepang masuk ke Indonesia dengan
propaganda “Jepang pemimpin Asia, Jepang saudara tua bangsa Indonesia”. Pada
tanggal 29 April 1945 bersamaan dengan ulang tahun Kaisar Jepang, penjajah Jepang
akan memberikan kemerdekaan kepada bangsa Indonesia, janji ini diberikan karena
Jepang terdesak oleh tentara Sekutu.
Bangsa Indonesia diperbolehkan memperjuangkan kemerdekaannya, dan untuk
mendapatkan simpati dan dukungan bangsa Indonesia maka Jepang menganjurkan
untuk membentuk suatu badan yang bertugas untuk menyelidiki usaha-usaha
persiapan kemerdekaan Indonesia yaitu Badan Penyelidik Usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritsu Zyumbi Tioosakai. Pada hari itu
juga diumumkan sebagai Ketua (Kaicoo) Dr. KRT. Rajiman Widyodiningrat, yang
kemudian mengusulkan bahwa agenda pada siding BPUPKI adalah membahas tentang
dasar negara.
3. Kronologi Perumusan Pancasila, Naskah Proklamasi dan Pembacaan
Teks Proklamasi
Tanggal Peristiwa 29 Mei 1945 Perumusan materi Pancasila oleh Mr. M. Yamin
(sidang I BPUPKI)
31 Mei 1945 (sidang I BPUPKI)
1 Juni 1945 (sidang I BPUPKI)
22 Juni 1945 10 - 16 Juni 1945 (sidang II PUPKI) 16 Agustus 1945 Jam 04.30
Perumusan materi Pancasila oleh Mr. Supomo Ir. Soekarno pertama kali
mengusulkan nama/istilah Pancasila untuk dasar Negara Indonesia. Beliau
mengatakan bahwa nama Pancasila itu atas petunjuk teman kita ahli bahasa.
Piagam Jakarta disusun oleh Panitia Kecil yang terdiri 9 orang yaitu : M.Hatta,
A.Soebardjo, A.A.Maramis, Soekarno, Abdul Kahar Muzakir, Wachid Hasjim,
Abikusno Tjokrosujoso, A.Salim, M. Yamin.
Dibentuk Panitia Perancang UUD yang diketuai oleh Soekarno dan
beranggotakan 19 orang yaitu: Soekarno, AA. Maramis, Otto Iskandardinata,
Purbojo, A. Salim, A. Soebardjo, Soepomo, Maria Ulfah Santoso, Wachid
Hasjim, Parada Harahap, J.Latuharary, Susanto Tirtoprodjo, Sartono, Wongsonegoro, Wuryaningrat, RP. Singgih, Tan Eng Hoat, Hoesein
Djajadiningrat, Sukiman.
Panitia Perancang UUD kemudian membentuk Panitia Kecil Perancang UUD
yang beranggotakan 7 orang yaitu : Soepomo, Wongsonegoro, Soebardjo, AA.
Maramis, RP.Singgih, A.Salim, Sukiman.
Dibentuk Panitia Penghalus Bahasa, terdiri dari Soepomo dan Hosein
Djajadiningrat.
Perumusan terakhir materi Pancasila disahkan Jam 18.00 Jam 23.30 17
Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) sebagai
bagian dari Pembukaan UUD 1945.
Pengamanan (“penculikan”) Ir. Soekarno dan Drs.Moh.
Hatta ke Rengasdengklok oleh tokoh-tokoh pemuda dengan tujuan
menghindari pengaruh dan siasat Jepang dan mendesak bangsa Indonesia
harus segera merdeka. Tokoh pemuda terdiri : Sukarni, Winoto Danu Asmoro,
Abdulrochman dan Yusuf Kunto. Rombongan yang terdiri dari Mr.
A.Soebardjo, Sudiro dan Yusuf Kunto tiba di Rengasdengklok dengan tujuan
untuk menjemput Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta kembali ke Jakarta.
Rombongan dari Rengasdengklok tiba di Jakarta langsung menuju rumah
Laksamana Maeda di jln. Imam Bonjol no. 1. Di tempat ini tokoh-tokoh bangsa
Indonesia berkumpul untuk menyusun teks proklamasi kemerdekaan
Indonesia. Teks versi terakhir proklamasi yang telah diketik ditandatangani
oleh Ir. Soekarno dan Drs.Moh Hatta.
Pembacaan teks Proklamasi oleh Ir. Soekarno di Pegangsaan Timur no. 56
(sekarang gedung Pola). Sidang I PPKI tanggal 18 Agustus 1945 menghasilkan
keputusan sebagai berikut :
a. mengesahkan berlakunya UUD 1945
b. memilih Presiden dan Wakil Presiden
c. menetapkan berdirinya Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sebagai
badan musyawarah darurat. Pembentukan KNIP dalam masa transisi dari
pemerintah jajahan kepada pemerintah nasional seperti yang diatur dalam
pasal IV Aturan Peralihan UUD 1945.
Masa Setelah Proklamasi Kemerdekaan
Proklamasi kemerdekaan secara ilmiah mengandung pengertian sebagai berikut :
a. dari sudut ilmu hukum (Yuridis), proklamasi merupakan saat tidak berlakunya
tertib hukum kolonial dan saat berlakunya hukum nasional.
b. secara politis ideologis, proklamasi mengandung arti bangsa Indonesia terbebas
dari penjajahan bangsa asing dan memiliki kedaulatan untuk menentukan nasib
sendiri.
Setelah proklamasi kiemerdekaan 17 Agustus 1945, negara Indonesia masih
menghadapi tentara sekutu yang berupaya menanamkan kembali kekuasaan Belanda
di Indonesia, yaitu pemaksaan untuk mengakui pemerintahan NICA (Netherlands
Indies Civil Administration).
Selain itu Belanda secara licik mempropagandakan kepada dunia luar bahwa
kemerdekaan Indonesia adalah hadiah dari Jepang. Untuk melawan propaganda
tersebut, pemerintah Indonesia mengeluarkan tiga buah maklumat sebagai berikut :
1. Maklumat Wakil Presiden No. x (iks) tanggal 16 Oktober 1945 yang menghentikan
kekuasaan luar biasa dari Presiden sebelum masa waktunya (seharusnya selama 6
bulan). Kemudian maklumat tersebut memberikan kekuasaan MPR dan DPR yang
semula dipegang oleh Presiden kepada KNIP.
2. Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945, tentang pembentukan partai
politik sebanyak-banyaknya oleh rakyat. Hal ini sebagai akibat dari anggapan
bahwa salah satu ciri demokrasi adalah multi partai. Maklumat ini juga sebagai
upaya agar dunia luar menilai bahwa negara Indonesia sebagai negara yang
demokratis.
3. Maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945, intinya maklumat ini mengubah
sistem kabinet Presidensial menjadi system kabinet Parlementer berdasarkan asas
demokrasi liberal.
Keluarnya tiga maklumat tersebut mengakibatkan ketidakstabilan di bidang politik
karena sistem demokrasi liberal bertentangan dengan UUD 1945, serta secara
ideologis bertentangan dengan Pancasila. Akibat penerapan sistem kabinet
parlementer maka pemerintahan Negara Indonesia mengalami jatuh bangun sehingga
membawa konsekuensi serius terhadap kedaulatan negara Indonesia.
Pembentukan Negara Republik Indonesia Serikat (RIS)
Konferensi Meja Bundar di Den Haag tanggal 27 Desember 1949 merupakan suatu
persetujuan yang ditandatangani antara Ratu Belanda Yuliana dan Pemerintah
Indonesia yang menghasilkan keputusan antara lain :
a. Konstitusi RIS menentukan bantuk negara serikat (federal) yang membagi negara
Indonesia terdiri dari 16 negara bagian.
b. Konstitusi RIS menentukan sifat pemerintahan berdasarkan asas demokrasi
liberal, para menteri bertanggung jawab kepada parlemen.
c. Mukadimah Konstitusi RIS menghapuskan jiwa dan isi Pembukaan UUD 1945.
Sebelum persetujuan KMB, bengsa Indonesia telah memiliki kedaulatan, oleh
karena itu persetujuan KMB bukan penyerahan kedaulatan melainkan “pemulihan
kedaulatan”.
Terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia 1950.
Berdirinya negara RIS dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia adalah sebagai satu
taktik secara politis, untuk tetap konsisten terhadap deklarasi proklamasi yang
terkandung dalam pembukaan UUD 1945 yaitu Negara persatuan dan kesatuan
sebagaimana dalam alinea keempat, bahwa pemerintah negara “………., yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah negara
Indonesia……….” , yang berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila. Maka terjadilah
gerakan unitaristis secara spontan dan rakyat membentuk negara kesatuan
menggabungkan diri dengan negara proklamasi RI yang berpusat di Jogyakarta. Pada
suatu ketika negara bagian RIS tinggal tiga buah saja yaitu Negara Bagian RI
Proklamasi, Negara Indonesia Timur (NIT), dan Negara Sumatra Timur (NST).
Akhirnya berdasarkan persetujuan RIS dengan negara RI tanggal 19 Mei 1950 seluruh
negara bersatu dalam Negara kesatuan dengan konstitusi sementara yang berlaku
sejak 17 Agustus 1950 dengan nama UUD Sementara 1950.
Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Hasil Pemilu 1955 dalam kenyataannya tidak dapat memenuhi keinginan masyarakat
bahkan mengakibatkan ketidakstabilan pada bidang poleksosbudhankam, keadaan ini
disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:
a. Makin berkuasanya modal-modal raksasa terhadap perekonomian Indonesia.
b. Akibat sering bergantinya sistem cabinet
c. Sistem liberal pada UUD Sementara 1950 mengakibatkan jatuh bangunnya
kabinet/pemerintahan.
d. DPR hasil Pemilu 1955 tidak mampu mencerminkan perimbangan kekuatan politik
yang ada.
e. Faktor yang menentukan adanya dekrit presiden adalah gagalnya Konstituante
untuk membentuk UUD yang baru. Dari kegagalan tersebut diatas presiden
akhirnya mengeluarkan Dekrit 5 Juli 1959 yang isinya :
1. Membubarkan Konstituante
2. Menetapkan berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya UUDS 1950.
3. Dibentuknya MPRS dan DPAS dalam waktu sesingkat-singkatnya.
Dengan berlakunya UUD 1945 selanjutnya terjadi pelaksanaan pemerintahan Orde
Lama sampai tahun 1966 akibat adanya pemberontakan PKI 1 Oktober 1965 atau yang
dikenal dengan G.30 S/ PKI. Setelah pemberontakan dapat dikuasai oleh penerima
Supersemar yaitu Letjen Suharto maka pemerintahan melaksanakan ketentuan UUD
1945 secara murni dan konsekuen, pemerintahan ini disebut sebagai pemerintahan
Orde Baru yang berkuasa sampai tahun 1998, kemudian digantikan dengan
pemerintahan Reformasi sampai saat sekarang.
Dinamika Aktualisasi Nilai Pancasila
Alfred North Whitehead (1864-1947), tokoh utama filsafat proses, berpandangan
bahwa semua realitas dalam alam mengalami proses atau perubahan, yaitu kemajuan,
kreatif dan baru. Realitas itu dinamik dan suatu proses yang terus menerus “menjadi”,
walaupun unsur permanensi realitas dan identitas diri dalam perubahan tidak boleh
diabaikan. Sifat alamiah itu dapat pula dikenakan pada ideologi Pancasila sebagai
suatu realitas (pengada). Masalahnya, bagaimanakah nilai-nilai Pancasila itu
diaktualisasikan dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernegara? dan, unsur nilai
Pancasila manakah yang mesti harus kita pertahankan tanpa mengenal perubahan ?
Moerdiono (1995/1996) menunjukkan adanya 3 tataran nilai dalam ideologi Pancasila.
Tiga tataran nilai itu adalah: Pertama, nilai dasar, yaitu suatu nilai yang bersifat amat
abstrak dan tetap, yang terlepas dari pengaruh perubahan waktu.Nilai dasar
merupakan prinsip, yang bersifat amat abstrak, bersifat amat umum, tidak terikat oleh
waktu dan tempat, dengan kandungan kebenaran yang bagaikan aksioma.
Dari segi kandungan nilainya, maka nilai dasar berkenaan dengan eksistensi sesuatu,
yang mencakup cita-cita, tujuan, tatanan dasar dan ciri khasnya. Nilai dasar Pancasila
ditetapkan oleh para pendiri negara.Nilai dasar Pancasila tumbuh baik dari sejarah
perjuangan bangsa Indonesia melawan penjajahan yang telah menyengsarakan rakyat,
maupun dari cita-cita yang ditanamkan dalam agama dan tradisi tentang suatu
masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan kebersamaan, persatuan dan kesatuan
seluruh warga masyarakat. Kedua, nilai instrumental, yaitu suatu nilai yang bersifat
kontekstual. Nilai instrumental merupakan penjabaran dari nilai dasar tersebut, yang merupakan arahan kinerjanya untuk kurun waktu tertentu dan untuk kondisi tertentu.
Nilai instrumental ini dapat dan bahkan harus disesuaikan dengan tuntutan zaman.
Namun nilai instrumental haruslah mengacu pada nilai dasar yang dijabarkannya.
Penjabaran itu bisa dilakukan secara kreatif dan dinamik dalam bentuk-bentuk baru
untuk mewujudkan semangat yang sama, dalam batas-batas yang dimungkinkan oleh
nilai dasar itu.
Dari kandungan nilainya, maka nilai instrumental merupakan kebijaksanaan, strategi,
organisasi, sistem, rencana, program, bahkan juga proyek-proyek yang
menindaklanjuti nilai dasar tersebut. Lembaga negara yang berwenang menyusun nilai
instrumental ini adalah MPR, Presiden, dan DPR. Ketiga, nilai praksis, yaitu nilai yang
terkandung dalam kenyataan sehari-hari, berupa cara bagaimana rakyat melaksanakan
(mengaktualisasikan) nilai Pancasila. Nilai praksis terdapat pada demikian banyak
wujud penerapan nilai-nilai Pancasila, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, baik
oleh cabang eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, oleh organisasi kekuatan sosial
politik, oleh organisasi kemasyarakatan, oleh badan-badan ekonomi, oleh pimpinan
kemasyarakatan, bahkan oleh warganegara secara perseorangan.
Dari segi kandungan nilainya, nilai praksis merupakan gelanggang pertarungan antara
idealisme dan realitas. Jika ditinjau dari segi pelaksanaan nilai yang dianut, maka
sesungguhnya pada nilai praksislah ditentukan tegak atau tidaknya nilai dasar dan
nilai instrumental itu. Ringkasnya bukan pada rumusan abstrak, dan bukan juga pada
kebijaksanaan, strategi, rencana, program atau proyek itu sendiri terletak batu ujian
terakhir dari nilai yang dianut, tetapi pada kualitas pelaksanaannya di lapangan.
Bagi suatu ideologi, yang paling penting adalah bukti pengamalannya atau
aktualisasinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Suatu
ideologi dapat mempunyai rumusan yang amat ideal dengan ulasan yang amat logis
serta konsisten pada tahap nilai dasar dan nilai instrumentalnya. Akan tetapi, jika
pada nilai praksisnya rumusan tersebut tidak dapat diaktualisasikan, maka ideologi
tersebut akan kehilangan kredibilitasnya.
Bahkan Moerdiono (1995/1996: 15) menegaskan, bahwa bahwa tantangan terbesar
bagi suatu ideologi adalah menjaga konsistensi antara nilai dasar, nilai instrumental,
dan nilai praksisnya. Sudah barang tentu jika konsistensi ketiga nilai itu dapat
ditegakkan, maka terhadap ideologi itu tidak akan ada masalah. Masalah baru timbul
jika terdapat inkonsisitensi dalam tiga tataran nilai tersebut. Untuk menjaga
konsistensi dalam mengaktualisasikan nilai Pancasila ke dalam praktik hidup
berbangsa dan bernegara, maka perlu Pancasila formal yang abstrak-umum-universal
itu ditransformasikan menjadi rumusan Pancasila yang umum kolektif, dan bahkan
menjadi Pancasila yang khusus individual (Suwarno, 1993).
Artinya, Pancasila menjadi sifat-sifat dari subjek kelompok dan individual, sehingga
menjiwai semua tingkah laku dalam lingkungan praksisnya dalam bidang kenegaraan,
politik, dan pribadi. Driyarkara menjelaskan proses pelaksanaan ideologi Pancasila,
dengan gambaran gerak transformasi Pancasila formal sebagai kategori tematis
(berupa konsep, teori) menjadi kategori imperatif (berupa norma-norma) dan kategori
operatif (berupa praktik hidup). Proses tranformasi berjalan tanpa masalah apabila
tidak terjadi deviasi atau penyimpangan, yang berupa pengurangan, penambahan, dan
penggantian (dalam Suwarno, 1993).
Operasionalisasi Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
haruslah diupayakan secara kreatif dan dinamik, sebab Pancasilasebagai ideologi
bersifat futuralistik. Artinya, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila merupakan
nilai-nilai yang dicita-citakan dan ingin diwujudkan. Masalah aktualisasi nilai-nilai
dasar ideologi Pancasila ke dalam kehidupan praksis kemasyarakatan dan kenegaraan
bukanlah masalah yang sederhana.
Djiwandono (1995) mensinyalir, bahwa masih terdapat beberapa kekeliruan yang
mendasar dalam cara orang memahami dan menghayati Negara Pancasila dalam
berbagai seginya. Kiranya tidak tepat membuat “sakral” dan taboo berbagai konsep
dan pengertian, seakan-akan sudah jelas betul dan pasti benar, tuntas dan sempurna,
sehingga tidak boleh dipersoalkan lagi. Sikap seperti itu membuat berbagai konsep dan
pengertian menjadi statik, kaku dan tidak berkembang, dan mengandung resiko
ketinggalan zaman, meskipun mungkin benar bahwa beberapa prinsip dasar memang
mempunyai nilai yang tetap dan abadi. Belum teraktualisasinya nilai dasar Pancasila
secara konsisten dalam tataran praksis perlu terus menerus diadakan perubahan, baik
dalam arti konseptual maupun operasional. Banyak hal harus ditinjau kembali dan
dikaji ulang. Beberapa mungkin perlu dirubah, beberapa lagi mungkin perlu
dikembangkan lebih lanjut dan dijelaskan atau diperjelas, dan beberapa lagi mungkin
perlu ditinggalkan. Aktualisasi nilai Pancasila dituntut selalu mengalami
pembaharuan.
Hakikat pembaharuan adalah perbaikan dari dalam dan melalui sistem yang ada. Atau
dengan kata lain, pembaharuan mengandaikan adanya dinamika internal dalam diri
Pancasila. Mengunakan pendekatan teori Aristoteles, bahwa di dalam diri Pancasila
sebagai pengada (realitas) mengandung potensi, yaitu dasar kemungkinan (dynamik).
Potensi dalam pengertian ini adalah kemampuan real subjek (dalam hal ini Pancasila)
untuk dapat berubah. Subjek sendiri yang berubah dari dalam. Mirip dengan teori
A.N.Whitehead, setiap satuan aktual (sebagai aktus, termasuk Pancasila) terkandung
daya kemungkinan untuk berubah. Bukan kemungkinan murni logis atau
kemungkinan objektif, seperti batu yang dapat dipindahkan atau pohon yang dapat
dipotong.
Bagi Whitehead, setiap satuan aktual sebagai realitas merupakan sumber daya untuk
proses kemenjadi-an yang selanjutnya. Jika dikaitkan dengan aktualisasi nilai
Pancasila, maka pada dasarnya setiap ketentuan hukum dan perundang-undangan
pada segala tingkatan, sebagai aktualisasi nilai Pancasila (transformasi kategori
tematis menjadi kategori imperatif), harus terbuka terhadap peninjauan dan penilaian
atau pengkajian tentang keterkaitan dengan nilai dasar Pancasila. Untuk melihat
transformasi Pancasila menjadi norma hidup sehari-hari dalam bernegara orang harus
menganalisis pasal-pasal penuangan sila ke-4 yang berkaitan dengan negara, yang
meliputi; wilayah, warganegara, dan pemerintahan yang berdaulat.
Selanjutnya, untuk memahami transformasi Pancasila dalam kehidupan berbangsa,
orang harus menganalisis pasal-pasal penuangan sila ke-3 yang berkaitan dengan
bangsa Indonesia, yang meliputi; faktor-faktor integratif dan upaya untuk
menciptakan persatuan Indonesia. Sedangkan untuk memahami transformasi
Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, orang harus menganalisis pasal-pasal
penuangan sila ke-1, ke-2, dan ke-5 yang berkaitan dengan hidup keagamaan,
kemanusiaan dan sosial ekonomis (Suwarno, 1993).
Selasa, 05 Maret 2019
Toaru Kagaku No Railgun S Opening Song
Title : Level 5 Judgelight
Type : Opening Song
Release Date : February 17, 2010
Romaji:
hibikiau negai ga ima, mezameteku
yuzurenai mirai no tame ni
meguriau unmei wo koeta sono saki ni
kono omoi kagayaku kara
yuzurenai mirai no tame ni
meguriau unmei wo koeta sono saki ni
kono omoi kagayaku kara
koko jyanai mirai ni omoi takushite mite ha
tsuyosa no honto no imi wo sagashi tsuzuketeta
tsuyosa no honto no imi wo sagashi tsuzuketeta
ari no mama no itami wo ukeireru sono imi wo
ashita he hashiri tsuzukeru kimi ni shitta
ashita he hashiri tsuzukeru kimi ni shitta
meguri yuku keshiki ga ima, nagareteku
taguri yoseta sekai no saki
furisosogu shigunaru wo karada de kanjite
toki hanatsu ima subete wo
Just truth in my heart
itsudatte mayowanai yo
kesenai omoi ga aru kara
toki akasu shinjitsu kara me wo sorasazu ni
I’ll reach the next stage to realize all.
taguri yoseta sekai no saki
furisosogu shigunaru wo karada de kanjite
toki hanatsu ima subete wo
Just truth in my heart
itsudatte mayowanai yo
kesenai omoi ga aru kara
toki akasu shinjitsu kara me wo sorasazu ni
I’ll reach the next stage to realize all.
tooku kanjiteta kimi ga hashiru senaka wo
itsu kara darou konna ni mo chikaku ni kanjiru
itsu kara darou konna ni mo chikaku ni kanjiru
fuan kakushi kirezu ni semaru sora wo miageta
kitsuita kioku itsuka nori koeru yo
kitsuita kioku itsuka nori koeru yo
akogare ha chikara wo ima yobi okosu
mamoritai mono ga aru kara
meguri yuku keshiki mune ni kake agaru dake
itami ha kaze ni kieteku
mamoritai mono ga aru kara
meguri yuku keshiki mune ni kake agaru dake
itami ha kaze ni kieteku
Believe in Judgelight
unmei sae uchi nuite
yoake wo kono te de tsukurou
kaeteiku yuuki to kawaranai kokoro de
I believe myself and precious emotion
tachi kudaku kono omoi de!
unmei sae uchi nuite
yoake wo kono te de tsukurou
kaeteiku yuuki to kawaranai kokoro de
I believe myself and precious emotion
tachi kudaku kono omoi de!
hajimari no hikari no naka chikai au
hate naki yami wo sabaku koto
osoreteta kodoku no uzu oboreru koto ni
dakedo mou furi mukanai
hate naki yami wo sabaku koto
osoreteta kodoku no uzu oboreru koto ni
dakedo mou furi mukanai
meguri yuku keshiki ga ima nagareteku
taguri yoseta sekai no saki
furisosogu shigunaru wo karada de kanjite
toki hanatsu ima subete wo
taguri yoseta sekai no saki
furisosogu shigunaru wo karada de kanjite
toki hanatsu ima subete wo
Just truth in my heart
itsudatte mayowanai yo
kesenai omoi ga aru kara
toki akasu shinjitsu kara me wo sorasazu ni
I’ll reach the next stage to realize all.
tashikana kizuna shinjite
itsudatte mayowanai yo
kesenai omoi ga aru kara
toki akasu shinjitsu kara me wo sorasazu ni
I’ll reach the next stage to realize all.
tashikana kizuna shinjite
Source:Disini
Ruroni Kenshin opening song
Artist : Judy & Mary
Title : Sobasaku
Type : Opening Song
Release Date : 1996
Romaji
DaiKIRAI datta sobakasu wo chotto
Hito nadeshite TAMEiki wo hitotsu
HEVII-kyuu no koi wa migoto ni
Kakuzatou to issho ni toketa
Mae yori mo motto yaseta mune ni chotto
'CHIKU'-tto sasaru TOGE ga ITAI
Hoshiuranai mo ate ni naranai wa
Motto tooku made issho ni yuketara nee
Ureshikute sore dake de
Omoide wa itsumo KIREI dakedo
Sore dake ja onaka ga suku wa
Hontou wa setsunai yoru na noni
Doushite kashira ? Ano hito no egao mo omoidasenai no
Kowashite naoshite wakatteru noni
Sore ga atashi no seikaku dakara
Modokashii kimochi de ayafuya na mama de
Sore demo II koi wo shite kita
Omoikiri aketa hidari mimi no PIASU ni wa ne
Waraenai EPISOODO
Sobakasu no kazu wo kazoete miru
Yogoreta nuigurumi daite
Mune wo sasu TOGE wa kienai kedo
KAERU-chan mo USAGI-chan mo
Waratte kureru no
Omoide wa itsumo KIREI dakedo
Sore dake ja onaka ga suku wa
Hontou wa setsunai yoru na noni
Doushite kashira ? Ano hito no namida mo omoidasenai no
Omoidasenai no
Doushite na no ?
Source: Disini
Download lagunya:Disini
Lirik pdf nya:Disini
Senin, 04 Maret 2019
Toaru Kagaku No Railgun Opening Song
Artist : fripSide
Title : Only My Railgun
Type : Opening Song
Release Date : 4 November 2009
Romaji:
Hanate
Kokoro ni kizanda yume o mirai sae okizari ni shite
Genkai nado shiranai imi nai
Kono chikara ga hikari chirasu sono saki ni haruka na omoi o
Aruite kita kono michi o furikaeru koto shika
Dekinai nara ima koko de subete o kowaseru
Kurayami ni ochiru machinami hito wa doko made tachimukaeru no
Kasoku suru sono itami kara dareka o kitto mamoreru yo
Looking!
The blitz loop this planet to search way.
Only my railgun can shoot it. Ima sugu
Karadajuu o hikari no hayasa de
Kakemegutta tashika na yokan
Tsukame nozomu mono nara nokosazu kagayakeru jibun rashisa de
Shinjiteru yo ano hi no chikai o
Kono hitomi ni hikaru namida sore sae mo tsuyosa ni naru kara
Tachidomaru to sukoshi dake kanjiru setsunasa ni
Tomadou koto nai nante uso wa tsukanai yo
Sora ni mau koin ga egaku houbutsusen ga kimeru unmei
Uchidashita kotae ga kyou mo watashi no mune o kakemeguru
Sparkling!
The shiny lights awake true desire.
Only my railgun can shoot it. Kanarazu
Tsuranuiteku tomadou koto naku
Kizutsuite mo hashiritsuzukeru
Nerae rin to kirameku shisen wa kuruinaku yami o kirisaku
Mayoi nante fukitobaseba ii
Kono kokoro ga sakebu kagiri dare hitori jama nado sasenai
Hakanaku mau musuu no negai wa
Kono ryoute ni tsumotte yuku
Kirisaku yami ni miete kuru no wa
Omoku fukaku setsunai kioku
Iroaseteku genjitsu ni yureru
Zetsubou ni wa maketaku nai
Watashi ga ima watashi de aru koto
Mune o hatte subete hokoreru
Looking!
The blitz loop this planet to search way.
Only my railgun can shoot it. Ima sugu
Karadajuu o hikari no hayasa de
Kakemegutta tashika na yokan
Hanate kokoro ni kizanda yume o mirai sae okizari ni shite
Genkai nado shiranai imi nai
Kono chikara ga hikari chirasu sono saki ni haruka na omoi o
Source:Disini
Download lagunya:Disini
Lirik pdf:Disini
Minggu, 03 Maret 2019
Kishuku Gakkou no Juliet Opening Song
Artist : fripSide
Title : Love with You
Type : Opening Song
Release Date : 7 November 2018
ROMAJI
Kagayaite iru kimi no yokogao miteita
himeta omoi ga
Kaze wo kanjita sono shunkan ni boku wa
kono kimochi subete kimi ni uchiaketan da
Kodou ga kikoeteru hitomi wo sorasezu ni
Kimi wo mamoru tame ni boku wa kono sekai kaeru hodo tsuyoi chikara ga hoshii to kakugo kimeta
Mekurumeku toki no kanata e
kiseki ga michibiku deai ga
Kagiri no nai yume wo nosete
futari wo michibiku kara
Ookina kabe wo norikoeru sono yuuki dake
Dare ni mo shirarezu ni sono tsuyoi ishi de musubareteru
Itsu kara darou? ki ga tsuiteita anata no
sono yasashisa ni
Watashi ga zutto shinji tsuzuketa
sekai wa sono shunkan ni ookiku katachi kaeta
Kodou ga tomaranai hitomi wo sorashitai
Anata wo shinjiru yuuki wa itsu made mo nakusenai issho ni risou wo tsukamu sono toki made
Haruka na michi wo tadotteku
kono koi wo ima dakishimete
Anata no egao to issho ni futari ga tsuyoku nareru
Dare ni mo ienai himitsu wa kono mune no naka
Itsudemo watashi wo tsukiugokasu chikara ni kawatteku
Kokoro ni egaita futari no kore kara no yume
Hanashitai ima aitai kimochi ga mou tomaranakute
Kimi no koto wo itsudemo kangaeteru
I’m in love with you
Kodou ga kikoeteru hitomi wo sorasezu ni
Kimi wo mamoru tame ni boku wa kono sekai
kaeru hodo tsuyoi chikara ga hoshii to kakugo kimeta
Mekurumeku toki no kanata e
kiseki ga michibiku deai ga
Kagiri no nai yume wo nosete
futari wo michibiku kara
Ookina kabe wo norikoeru sono yuuki dake
Dare ni mo shirarezu ni sono tsuyoi ishi de musubareteru
Haruka na michi wo tadotteku
kono koi wo ima dakishimete
Anata no egao to issho ni futari ga tsuyoku nareru
Dare ni mo ienai himitsu wa kono mune no naka
Itsudemo watashi wo tsukiugokasu chikara ni kawatteku
Source: nihonlyrics
Download lagunya: Disini
Lirik pdfnya:Disini
Langganan:
Postingan (Atom)




