Tahun 1998 berdiri Badan Penyehatan Perbankan Nasional(BPPN)
- Menyehatkan Perbankan
- Memberikan jaminan pada simpanan nasabah
Syarat Penjaminan:
- Simpanan nasabah dengan bunga yang wajar, yaitu lebih kecil daro bunga SBI
- Bukan penyebab kerugian bank
- Bukan produk investasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar