Rabu, 08 Januari 2020

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

Lembaga yang memeberikan jaminan kepada simpanan nasabah (tabungan, giro, deposito) maksimal sebesar 2 milyar pada setiap nasabah.

Tahun 1998 berdiri Badan Penyehatan Perbankan Nasional(BPPN)

  • Menyehatkan Perbankan
  • Memberikan jaminan pada simpanan nasabah
Syarat Penjaminan:
  1. Simpanan nasabah dengan bunga yang wajar, yaitu lebih kecil daro bunga SBI
  2. Bukan penyebab kerugian bank
  3. Bukan produk investasi

Tidak ada komentar: